Wah, mulai sekarang Basis data pengadaan pemerintah akan dipusatkan dan dikelola oleh Direktorat Sistem Pengadaan Digital, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP).
Hal tersebut merupakan langkah penting pemerintah untuk menuju pengadaan yang lebih efisien dan transparan.
Baru saja keluar Keputusan terbaru Kepala LKPP No. 205 Tahun 2024 tentang Pemusatan dan Pengelolaan Basis Data Pengadaan Barang/Jasa pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
Hal ini juga bentuk nyata dalam meningkatkan keamanan informasi, data yang lebih akurat, mengatasi keterbatasan infrastruktur penyimpanan serta memudahkan pengelolaan dan pemanfaatan data.
Mari bersama wujudkan pelayanan publik yang lebih baik.
26 Juni 2024