biropbj.kaltimprov.go.id – Sehubungan dengan akan berakhirnya Tahun Anggaran 2025, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses persiapan pembuatan paket E-Purchasing menjelang akhir tahun anggaran 2025 agar mempertimbangkan batas akhir waktu pelaksanaan dengan batas akhir tahun anggaran. Kami sarankan agar tidak melakukan proses pembuatan paket apabila batas waktu pelaksanaan pekerjaan dinilai melampaui batas akhir tahun anggaran.
- Dalam hal terdapat kebutuhan pengadaan menjelang akhir tahun anggaran dan dinilai mendesak, Pejabat Pengadaan dan PPK dapat meminta rekomendasi dari APIP/Inspektorat Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing.
- Memperhatikan butir tersebut di atas dan dalam hal dikemudian hari terdapat permasalahan hukum atas pelaksanaan surat pesanan purchasing Katalog Elektronik, hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab Pengelola Katalog Elektronik.
