Mari Belajar seputar pengadaan barang dan jasa di #edukasibarjas.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan Tim Persiapan dan Tim Pelaksana dalam menyusun Rancangan Kontrak Swakelola.
- Bagaimana jika terdapat perbedaan biaya yang diusulkan dengan anggaran yang disetujui DIPA/DPA ? Jika menemui persoalan ini, PPK menetapkan spesifikasi teknis/KAK dan RAB setelah negosiasi dengan Tim Pelaksana mencapai kesepakatan. Hasil negosiasi dituangkan dalam berita acara hasil negosiasi dan menjadi dasar penyusunan Kontrak Swakelola.
- Apa saja isi kontrak Swakelola yang ditandatangi PPK dan Tim Pelaksana Swakelola.
- Para pihak.
- Barang/Jasa yang akan dihasilkan.
- Nilai yang diswakelolakan sudah termasuk seluruh d. kebutuhan Barang/Jasa pendukung Swakelola.
- jangka waktu pelaksanaan; dan
- hak dan kewajiban para pihak.
Sumber : Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.