biropbj.kaltimprov.go.id Anda adalah anggota Pokja Pemilihan ??? Tidak ada salahnya anda memperhatikan unsur-unsur penilaian teknis dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi nonkontruksi badan usaha.
Unsur-unsur itu meliputi ; pengalaman Badan Usaha/Perorangan, proposal teknis dan kualifikasi tenaga ahli.
Untuk pembobotan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Badan Usaha sebagai berikut:
- a) pengalaman (10% – 20%);
- b) proposal teknis (20% – 40%);
- c) kualifikasi tenaga ahli (50% – 70%); dan
- d) jumlah bobot a+b+c=100%.
Selanjutnya, penetapan bobot yang digunakan masing-masing unsur dalam rentang tersebut di atas didasarkan pada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur dan nilai total dan ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, kecuali unsur pengalaman perusahaan.
Pengalaman dapat dihitung dengan sub unsur
- Pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang dipersyaratkan dalam KAK dilihat dari ruang lingkup, kompleksitas dan nilai pekerjaan;
- Pengalaman bekerja di lokasi pekerjaan; dan
- Pengalaman manajerial dan fasilitas utama.
Sementara, proposal teknis dapat dihitung dengan sub unsur
- Pendekatan teknis dan metodologi;
- Rencana kerja; dan
- Organisasi dan rencana penggunaan tenaga ahli.
Sedangkan kualifikasi tenaga ahli dapat dihitung dengan sub unsur
- Pendidikan;
- Pengalaman profesional;
- Sertifikat profesional;
- Penguasaan bahasa; dan
- Penguasaan situasi dan kondisi di lokasi pekerjaan.