page-banner
Wajib Diperhatikan, Unsur-unsur Penilaian Teknis Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Badan Usaha 12 November 2024

Wajib Diperhatikan, Unsur-unsur Penilaian Teknis Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Badan Usaha

biropbj.kaltimprov.go.id Anda adalah anggota Pokja Pemilihan ??? Tidak ada salahnya anda memperhatikan unsur-unsur penilaian teknis dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi nonkontruksi badan usaha.

 

Unsur-unsur itu meliputi ; pengalaman Badan Usaha/Perorangan, proposal teknis dan kualifikasi tenaga ahli.

 

Untuk pembobotan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Badan Usaha sebagai berikut:

  1. a) pengalaman (10% – 20%);
  2. b) proposal teknis (20% – 40%);
  3. c) kualifikasi tenaga ahli (50% – 70%); dan
  4. d) jumlah bobot a+b+c=100%.

 

Selanjutnya, penetapan bobot yang digunakan masing-masing unsur dalam rentang tersebut di atas didasarkan pada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.

 

Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur dan nilai total dan ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, kecuali unsur pengalaman perusahaan.

 

Pengalaman dapat dihitung dengan sub unsur

 

  1. Pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang dipersyaratkan dalam KAK dilihat dari ruang lingkup, kompleksitas dan nilai pekerjaan;
  2. Pengalaman bekerja di lokasi pekerjaan; dan
  3. Pengalaman manajerial dan fasilitas utama.

 

Sementara, proposal teknis dapat dihitung dengan sub unsur

 

  1. Pendekatan teknis dan metodologi;
  2. Rencana kerja; dan
  3. Organisasi dan rencana penggunaan tenaga ahli.

 

Sedangkan kualifikasi tenaga ahli dapat dihitung dengan sub unsur

 

  1. Pendidikan;
  2. Pengalaman profesional;
  3. Sertifikat profesional;
  4. Penguasaan bahasa; dan
  5. Penguasaan situasi dan kondisi di lokasi pekerjaan.

 

Sumber : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (pasal 78).