Mari Belajar seputar pengadaan barang dan jasa di #edukasibarjas.
Kali ini, kita akan membahas 7 tujuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
1. Mewujudkan pengadaan yang menghasilkan value for money.
2. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
3. Meningkatkan peran usaha mikro, kecil dan koperasi.
4. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
5. Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
6. Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
7. Mewujudkan pemerataan ekonomi dan perluasan kesempatan usaha dan meningkatan pengadaan yang berkelanjutan.
Sumber : Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah