biropbj.kaltimprov.go.id — Kabar baik bagi seluruh pelaku pengadaan di lingkungan pemerintah. Mulai tanggal 20 Oktober 2025, transaksi Obat dan Alat Kesehatan pada Katalog Elektronik Versi 6 (V6) kini dapat dilanjutkan hingga tahap pembayaran.
Langkah ini menjadi salah satu bentuk peningkatan efisiensi dan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya di sektor kesehatan. Dengan dibukanya transaksi ini, instansi pemerintah dapat melakukan pemesanan, penerimaan barang, hingga proses pembayaran secara lebih terintegrasi dalam sistem INAPROC.
Namun demikian, terdapat ketentuan khusus terkait mekanisme transaksi yang perlu diperhatikan oleh masing-masing instansi, baik pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga. Ketentuan tersebut menyesuaikan dengan jenis instansi dan metode pembayaran yang digunakan, diantaranya sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah (Tanpa SP2D Online/SIPD RI):
APBD:
a. Non Termin → Dapat sampai tahap pembayaran
b. Termin → Dapat sampai tahap pembayaran
Non APBD (BLUD, dan lain-lain):
a. Non Termin → Sampai BAST (pembayaran di luar sistem)
b. Termin → Sampai BAST (pembayaran di luar sistem
2. Pemerintah Daerah (Dengan SP2D Online/SIPD RI):
a. Semua jenis transaksi (APBD dan Non APBD) dapat sampai BAST, dengan pembayaran dilakukan di luar sistem.
3. Kementerian/Lembaga (K/L):
APBD:
a. Non Termin → Sampai pembayaran
b. Termin → Hanya sampai surat pesanan (pembayaran di luar sistem)
Non APBD (BLU, dan lain-lain):
a. Non Termin → Sampai BAST (pembayaran di luar sistem)
b. Termin → Hanya sampai surat pesanan (pembayaran di luar sistem)
4. Instansi Lain (Non K/L/PD):
a. Untuk pembayaran umum (Non Termin dan Termin) proses dapat dilakukan hingga BAST, dengan pembayaran di luar sistem.
Informasi lengkap terkait kebijakan ini dapat diakses melalui tautan bit.ly/PemberitahuanTransaksiV6. Dengan dibukanya akses transaksi ini, diharapkan proses pengadaan obat dan alat kesehatan dapat berjalan lebih lancar, terintegrasi, dan akuntabel. Langkah ini juga sejalan dengan semangat transformasi digital pengadaan nasional yang terus dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama seluruh instansi terkait.
