page-banner
Tertarik, Syarat Menjadi PPK Semakin Berkurang 2 Oktober 2024

Tertarik, Syarat Menjadi PPK Semakin Berkurang

biropbj.kaltimprov.go.id SobatPengadaan sudah tahu bahwa persyaratan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi lebih ramping. Menjadi 4 syarat saja lho. Apakah, SobatPengadaan yang sudah atau menjadi PNS tertarik dengan jabatan non-struktural seperti PPK ?

 

Keberadaan seorang PNS dengan jabatan PPK dalam sebuah kementerian, lembaga atau pemerintah daerah adalah sebuah keharusan. PPK wajib ada di setiap kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

 

Sebab, PPK lah yang bertugas mengurusi pengeluaran anggaran belanja negara atau daerah. Jika tidak ada jabatan PPK, sudah bisa dipastikan, jabatan tersebut dirangkap oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).

 

Lalu, apa saja syarat menjadi PPK ? Berikut uraian singkatnya mengenai tugas PPK sesuai

sesuai Perlem LKPP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaku PBJ.

 

Persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa yaitu:

 

  1. Memiliki integritas dan disiplin;
  2. Menandatangani Pakta Integritas;
  3. Memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Jika tidak dapat terpenuhi, Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar.
  4. Berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara. Jika tidak dapat terpenuhi, persyaratan Sarjana Strata Satu (S1) dapat diganti dengan memiliki golongan ruang paling rendah III/a atau disetarakan dengan golongan III/a.

 

Persyaratan dapat saja ditambahkan dengan:

  1. Memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dengan pekerjaan; atau
  2. Memiliki kompetensi teknis pada bidang masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Apabila tidak terdapat pegawai yang memenuhi persyaratan seperti yang disebutkan di atas, PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK. PA/KPA yang merangkap sebagai PPK dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK atau Agen Pengadaan.

 

Sedangkan PPK tidak boleh dirangkap oleh:

Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara;

Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama; atau

PjPHP/PPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama.

 

Pikirkan Matang-matang untuk Menjadi PPK

 

Ingat lho jabatan PPK ini merupakan jabatan non struktural yang tidak terkait dengan jenjang karir atau kepangkatan. Jadi, Anda harus timbang baik-baik apakah mau menerima lamaran dari Kepala Kantor untuk menduduki jabatan sebagai PPK.

 

Dibalik tugas tambahan sebagai PPK. Anda tentunya akan mendapatkan honarium tambahan yang diberikan karena Anda memegang sertifikat ahli pengadaan. Pastikan banyak-banyak bertanya dan berkonsultasi kepada rekan-rekan yang lebih berpengalaman dalam dunia PBJ dalam menjalankan tugas sebagai PPK ini. Apalagi di zaman sekarang banyak sekali forum-forum yang membahas mengenai e-procurement ini.

 

Namun jika Anda merasa belum mampu mengemban amanah jabatan PPK ini, lakukan penolakan kepada pihak atasan dengan membuat surat pernyataan resmi. Tentu pimpinan berhak menerima dan menolak keinginan Anda.