page-banner
Strategi Jitu PPK Menghadapi Pekerjaan Konstruksi di Akhir Tahun (2) 5 Oktober 2024

Strategi Jitu PPK Menghadapi Pekerjaan Konstruksi di Akhir Tahun (2)

biropbj.kaltimprov.go.id Di penghujung tahun, pengadaan barang/jasa selalu menjadi momok yang sangat menyebalkan bagi Pejabat Pengadaan. Khususnya bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

Bagaimana tidak, menjelang akhir tahun, pekerjaan pemerintah kerap menumpuk dan akan segera berakhir. PPK dihadapkan pada tumpukan penyelesaian dan penagihan pembayaran yang harus segera diselesaikan.

 

Sebab, sesuai dengan sistem akuntansi pemerintah, seluruh pengeluaran di tahun tersebut hanya bisa dibayarkan pada tahun itu juga.

 

Tapi bagaimana, bila kenyataan pengelolaan keuangan tidak selalu seindah ekspektasi?

 

Di bagian kedua ini, kami coba sampaikan beberapa strategi bagi PPK dalam pengelolaan pengadaan konstruksi di akhir tahun.

 

Pengadaan jasa konstruksi salah satu pengadaan yang harus disikapi sangat serius apalagi jika memiliki batas kontrak akhir tahun.

 

Hal ini mengingat segala kemungkinan bisa saja terjadi dalam pengadaan konstruksi. Misalkan saja, cuaca yang buruk, bahan material yang habis, hingga tukang pekerja yang tiba-tiba mogok atau libur tanpa pemberitahuan kepada kontraktor.

 

Untuk menyiasati hal ini, ada beberapa hal yang bisa anda pertimbangkan Apabila anda ditugaskan sebagai PPK untuk pelaksanaan proyek konstruksi.

 

  1. Lebih Cepat, Lebih Baik

 

Jangan pernah berpatokan kepada batas akhir kontrak. Selalu usahakan agar progres pekerjaan selesai lebih cepat daripada jadwal pelaksanaan. Tekankan kepada kontraktor bahwa sebisa mungkin selesai lebih cepat untuk menghindari prosedur administrasi yang rumit.

 

Dengan begitu, anda masih memiliki waktu lebih jika terjadi hal-hal yang bisa mengakibatkan tertundanya pekerjaan.

 

  1. Aktif Berkonsultasi dengan Konsultan Pengawas

 

Konsultan pengawas juga merupakan bagian dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Karena itu, jangan sungkan meminta saran dan pengawasan ekstra dari mereka agar pekerjaan bisa selesai lebih cepat.

 

Berbagai saran dan masukan dari konsultan pengawas bisa menjadi pertimbangan bagi anda untuk berkoordinasi dengan kontraktor dalam penyelesaian pekerjaan.

 

  1. Jaga Komunikasi secara intens dengan Kontraktor

 

Terkadang kontraktor memiliki banyak proyek sehingga kewalahan mengawasi keseluruhan proyeknya secara menyeluruh. Tapi sebagai PPK, apa pun yang terjadi, Anda harus terus berkoordinasi untuk mencari strategi penyelesaian pekerjaan. Jangan sungkan untuk bertemu atau menghubungi secara terus menerus.

 

Jangan sungkan untuk terus bertanya kemajuan pekerjaan. Bila perlu, berikan penegasan terhadap konsekuensi yang mungkin terjadi bila pekerjaan tidak selesai sesuai dengan batas kontrak.

 

  1. Perkuat koordinasi dan sinergi dengan inspektorat

 

Inspektorat memang tidak terlibat secara langsung dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan pengadaan konstruksi. Tetapi inspektorat bisa dijadikan untuk berkoordinasi/konsultasi terkait aturan-aturan dan pencegahan dari berbagai keputusan yang diambil dalam pengadaan barang/jasa.

 

Inspektorat tidak pernah memberikan saran. Mereka pastinya hanya menyodorkan sejumlah aturan yang bisa PPK gunakan dalam pengambilan keputusan.

 

  1. Bila tak memenuhi target, jangan sungkan memutus kontrak

 

Bila dalam kondisi yang tidak memungkinkan, jangan pernah sungkan untuk memutus kontrak secara sepihak. Keselamatan Anda jauh lebih penting daripada hanya sekadar menyelesaikan proyek tersebut.

 

Jangan memaksakan diri untuk melakukan pencairan 100% di saat pekerjaan belum benar-benar selesai 100%, terlebih bila tidak ada dasar hukum yang melindungi Anda.

 

Misalnya saja, proyek jalan akan berakhir dengan batas kontrak 29 Desember. Sedangkan, aturan keuangan mewajibkan seluruh pencairan keuangan berakhir pada tanggal 22 Desember.

 

Ternyata, setelah memeriksa progress di lapangan, jalan yang belum dipaving tinggal 100 meter lagi dan paving baru akan datang di awal tahun depan dikarenakan keterlambatan pengiriman. Anda juga sudah memastikan kedatangan paving ini dengan berkoordinasi langsung dengan pihak pengirim paving tersebut.

 

Pertanyaannya, apa keputusan yang Anda ambil untuk menyelesaikan proyek ini?

 

Yang jelas, Anda harus menemukan dasar hukum yang memungkinkan penyelesaian proyek pavingisasi ini.

 

Bila tidak memungkinkan, maka pilihannya tentu mengerucut menjadi dua kemungkinan, melakukan pencairan seolah-olah pekerjaan sudah selesai 100% atau memutus kontrak dan membayar kontraktor sesuai dengan prestasi kerja.

 

Baiklah, sebaiknya Anda lebih memilih memutus kontrak secara sepihak. Aturan pemutusan kontrak diatur dalam Perpres No. 16 tahun 2018 sedangkan pencairan 100% dengan kondisi pekerjaan fiktif jelas melanggar undang-undang.

 

Pekerjaan yang belum selesai tersebut bisa saja disempurnakan dikemudian hari. Tetapi, konsekuensi hukum yang mungkin terjadi jelas merupakan perkara yang sulit untuk dihindari.

 

Melaksanakan belanja barang/jasa bukanlah hal yang mudah. Ada banyak hal yang menjadi pertimbangan dan diputuskan agar seluruh proses pengadaan barang/jasa berjalan sebagaimana mestinya.

 

Jika Anda adalah PPK, perbanyaklah membaca aturan. Dan pastikan diri Anda selalu mengikut aturan!