page-banner
Siapa saja yang dapat melaksanakan Swakelola Tipe II 10 Juli 2024

Siapa saja yang dapat melaksanakan Swakelola Tipe II

Siapa saja yang dapat melaksanakan Swakelola Tipe II dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah ?


1. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi yang sesuai dengan
pekerjaan Swakelola yang akan dilaksanakan.

2. UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang ditunjuk sebagai Agen Pengadaan untuk
pemilihan Penyedia Barang/Jasa.

3) Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah lain.

4. Perguruan Tinggi Negeri Kementerian/Lembaga lain.

Sumber : Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.