Siapa saja yang dapat melaksanakan Swakelola Tipe II dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah ?
1. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi yang sesuai dengan
pekerjaan Swakelola yang akan dilaksanakan.
2. UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang ditunjuk sebagai Agen Pengadaan untuk
pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
3) Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah lain.
4. Perguruan Tinggi Negeri Kementerian/Lembaga lain.
Sumber : Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.