page-banner
SIapa saja yang dapat melaksanakan Swakelola Tipe 1 dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah 8 Juli 2024

SIapa saja yang dapat melaksanakan Swakelola Tipe 1 dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola telah mengatur 4 tipe penyelenggara swakeloa.

Adapun yang dapat melaksanakan swakelola Tipe I, diantaranya :

  1. Badan Layanan Umum (BLU) yang merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga penanggung jawab anggaran sebagai instansi induk. 
  2. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang merupakan bagian dari Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran sebagai instansi induk. 
  3. Perguruan Tinggi Negeri yang merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga penanggung jawab anggaran.