page-banner
Pokja Pemilihan Wajib Tahu, Unsur-unsur Penilaian Teknis Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Perorangan 13 Oktober 2024

Pokja Pemilihan Wajib Tahu, Unsur-unsur Penilaian Teknis Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Perorangan

biropbj.kaltimprov.go.id Anda adalah anggota Pokja Pemilihan ??? Tidak ada salahnya anda memperhatikan unsur-unsur penilaian teknis dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi nonkontruksi perorangan.

 

Acuan yang digunakan untuk pembobotan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Perorangan sebagai berikut:

 

  1. a) pengalaman (50% – 70%);
  2. b) proposal teknis (20% – 40%);
  3. c) kualifikasi pendidikan tenaga ahli (10% – 20%); dan
  4. d) jumlah bobot a+b+c=100%.

 

Sementara, penetapan bobot yang digunakan untuk masing-masing unsur, dalam rentang tersebut di atas didasarkan pada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.

 

Selanjutnya, Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur dan nilai total dan ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

 

1) Pengalaman dapat dihitung dengan sub-unsur:

  1. a) pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan

pekerjaan yang dipersyaratkan dalam KAK dilihat dari ruang

lingkup, kompleksitas dan nilai pekerjaan;

  1. b) pengalaman bekerja di lokasi pekerjaan.

 

Kedua. Proposal Teknis dapat diperhitungkan dengan sub unsur

 

  1. a) pendekatan teknis dan metodologi; dan
  2. b) rencana kerja;

3) Kualifikasi Tenaga Ahli dapat dihitung dengan sub-unsur:

  1. a) pendidikan;
  2. b) sertifikat profesional;
  3. c) penguasaan bahasa; dan
  4. d) penguasaan situasi dan kondisi di lokasi pekerjaan.

 

Sumber : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah