biropbj.kaltimprov.go.id Anda adalah anggota Pokja Pemilihan ??? Tidak ada salahnya anda memperhatikan unsur-unsur penilaian teknis dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi nonkontruksi perorangan.
Acuan yang digunakan untuk pembobotan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Perorangan sebagai berikut:
- a) pengalaman (50% – 70%);
- b) proposal teknis (20% – 40%);
- c) kualifikasi pendidikan tenaga ahli (10% – 20%); dan
- d) jumlah bobot a+b+c=100%.
Sementara, penetapan bobot yang digunakan untuk masing-masing unsur, dalam rentang tersebut di atas didasarkan pada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Selanjutnya, Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur dan nilai total dan ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
1) Pengalaman dapat dihitung dengan sub-unsur:
- a) pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan
pekerjaan yang dipersyaratkan dalam KAK dilihat dari ruang
lingkup, kompleksitas dan nilai pekerjaan;
- b) pengalaman bekerja di lokasi pekerjaan.
Kedua. Proposal Teknis dapat diperhitungkan dengan sub unsur
- a) pendekatan teknis dan metodologi; dan
- b) rencana kerja;
3) Kualifikasi Tenaga Ahli dapat dihitung dengan sub-unsur:
- a) pendidikan;
- b) sertifikat profesional;
- c) penguasaan bahasa; dan
- d) penguasaan situasi dan kondisi di lokasi pekerjaan.