Jumpa lagi di #edubarjas. Tempat kita belajar seputar pengadaan barang dan jasa.
Kali ini, kita akan belajar tentang pemutusan kontra
Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:
- Setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak.
- Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam Syarat-syarat Kontrak.
Apabila terjadi Pemutusan kontrak secara sepihak :
- Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan evaluasi atas hasil pekerjaan yang telah dilakukan;
- Pejabat Penandatangan Kontrak membayar pekerjaan yang telah dikerjakan Penyedia dan dapat dimanfaatkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
- Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Pokja Pemilihan untuk melakukan penunjukan langsung terhadap pemenang cadangan (apabila ada) atau Pelaku Usaha yang mampu; d. Proses selanjutnya mengikuti mekanisme penunjukan langsung.
Simak terus pengetahuan menarik seputar pengadaan barang/jasa di #edubarjas edisi selanjutnya.
Sumber : Peraturan LKPP 11/2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa