page-banner
Pengajuan Pembayaran di Luar Sistem Lebih Fleksibel Dengan Fitur Baru 7 April 2026

Pengajuan Pembayaran di Luar Sistem Lebih Fleksibel Dengan Fitur Baru

Pemerintah terus berinovasi untuk memberikan fleksibilitas bagi para pengguna system pengadaan secara digital. Kali ini, Katalog Elektronik Versi 6 (V6) memperkenalkan fitur terbaru yang memungkinkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses Pembayaran di Luar Sistem lebih fleksibel.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara kerja dan hal-hal penting yang harus diperhatikan.

Bagaimana Cara Menggunakannya?
Dalam pembaruan ini, PPK kini memiliki kewenangan untuk mengedit nilai termin secara manual saat mengajukan pembayaran di luar sistem. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Pilih Termin: PPK memilih termin yang akan diajukan pembayarannya.
Edit Nilai Termin: Jika nilai yang tertera belum sesuai, PPK dapat melakukan penyesuaian nilai secara manual.
Penyesuaian Pajak: Nilai pajak juga dapat disesuaikan mengikuti perubahan nilai pada termin tersebut.
Kelengkapan Dokumen: Sebelum memproses, pastikan dokumen pendukung sudah lengkap, mencakup Invoice, BAST (Berita Acara Serah Terima), dan Kontrak.
Khusus Kategori Jasa: Untuk Surat Pesanan kategori jasa dengan pembayaran termin, penyedia wajib mengajukan progres pekerjaan terlebih dahulu sebagai dasar bagi PPK untuk memproses pembayaran.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan!
Nilai yang diinput pada fitur Pembayaran di Luar Sistem TIDAK merubah nilai yang tertera pada Surat Pesanan atau Kontrak. Oleh karena itu, pastikan Adendum Kontrak sudah dilakukan terlebih dahulu sebelum melakukan penyesuaian nilai di dalam sistem.

Untuk mempermudah, panduan lengkap dapat diakses melalui tautan berikut:
Link: bit.ly/pembayarandiluarsistem

Dengan adanya fitur ini, diharapkan proses administrasi pengadaan barang dan jasa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap kebutuhan di lapangan.