page-banner
Penetapan dan Teknis Pengisian Rencana Umum Pengadaan (RUP) 8 Juli 2024

Penetapan dan Teknis Pengisian Rencana Umum Pengadaan (RUP)

Jumpa lagi di #edubarjas. Tempat kita belajar seputar pengadaan barang dan jasa.

Apa yang harus dilakukan PA/KPA setelah selesai menyusun perencanaan pengadaan ?

Jawabannya, PA/KPA dapat menetapkan dan mengumumkan RUP melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Detailnya, untuk pengadaan barang/jasa tahun berikutnya paling lambat 31 Maret pada tahun anggaran tersebut.
Contoh : DIPA tahun anggaran 2022 diumumkan paling lambat 31 Maret 2023.

Selanjutnya, untuk perubahan strategi pencapaian target kinerja atau perubahan anggaran pada tahun berjalan, segera setelah selesai dilakukan penyusunan Perencanaan Pengadaan berdasarkan perubahan dokumen DIPA atau DPA.

Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pengumuman RUP pada Aplikasi SIRUP ditetapkan berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi.

Sumber : Peraturan LKPP 11/2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa