page-banner
Pelanggaran Terhadap Aturan Pengadaan 9 Juli 2024

Pelanggaran Terhadap Aturan Pengadaan

Jumpa lagi di #edubarjas. Tempat kita belajar seputar pengadaan barang dan jasa.

Kali ini, kita akan membahas pelanggaran yang melanggar aturan pengadaan?

Peserta berkewajiban untuk mematuhi  etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: 

  1. berusaha mempengaruhi anggota Pokja Pemilihan dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan Peserta yang bertentangan dengan Dokumen Tender Cepat, dan/atau peraturan perundang- undangan;

 

  1. melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran dan/atau hasil Tender cepat sehingga mengurangi/ menghambat/memperkecil/meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain;

 

  1. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen tender cepat;

 

  1. Mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pokja Pemilihan; dan/

 

  1. melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia.

 Simak terus pengetahuan menarik seputar pengadaan barang/jasa di #edubarjas edisi selanjutnya.

Sumber : Peraturan LKPP 11/2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa