Mari Belajar seputar pengadaan barang dan jasa di #edukasibarjas.
Pelaku pengadaan dalam tahap perencanaan pengadaan terdiri dari Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tugas dan Kewenangan PA.
a. menetapkan Perencanaan Pengadaan;
b. menetapkan dan mengumumkan RUP; dan
c. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa.
Tugas dan Kewenangan PPK
a) PPK melaksanakan penyusunan Perencanaan Pengadaan untuk tahun anggaran berikutnya sesuai kebutuhan K/L/PD yang tercantum dalam RKA K/L atau RKA PD.
b) Dalam hal PPK membutuhkan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau personel lainnya, tim teknis, atau agen pengadaan, PPK mengusulkan kebutuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau personel lainnya, tim teknis atau agen pengadaan kepada PA/KPA.
c) Pada anggaran belanja APBD, PPK yang dirangkap oleh KPA dapat menugaskan PPTK untuk menyusun Perencanaan Pengadaan. PPTK yang ditugaskan dalam menyusun Perencanaan Pengadaan harus memenuhi persyaratan kompetensi PPK.
Sumber : Sumber : Peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa