page-banner
Mengenal Pajak dalam Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 13 September 2025

Mengenal Pajak dalam Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Biropbj.kaltimprov.go.id  - Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan salah satu komponen penting dalam perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya, HPS adalah perkiraan harga barang atau jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). HPS menjadi acuan dalam proses pemilihan penyedia, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan.

Menurut Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021, HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain, serta Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, dalam menyusun HPS hanya PPN yang diperhitungkan sebagai komponen pajak.

 

Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

PPN adalah pajak konsumsi yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Adapanu BPK dan JKP adalah Barang/ Jasa yang dikenai pajak menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

 

Barang Tidak Dikenakan PPN

Sedangkan Barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pada Pasal 4A, disebutkan bahwa terdapat barang tertentu yang tidak dikenakan PPN, antara lain:

  1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, termasuk usaha jasa boga atau katering.
  2. Uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat berharga.

Selain barang, ada pula jasa yang tidak dikenakan PPN, yaitu:

  1. Jasa keagamaan.
  2. Jasa kesenian dan hiburan.
  3. Jasa perhotelan.
  4. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
  5. Jasa penyediaan tempat parkir.
  6. Jasa boga atau katering.

Lebih lanjut, Pasal 16B UU No. 7 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa terdapat barang dan jasa tertentu yang PPN-nya tidak dipungut atau dibebaskan karena bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional. Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  2. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
  3. Jasa pelayanan sosial.
  4. Jasa keuangan dan asuransi.
  5. Jasa pendidikan.
  6. Jasa angkutan umum di darat, air, serta angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian dari angkutan luar negeri.
  7. Jasa tenaga kerja.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Cara Perhitungannya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku mulai 1 Januari 2025 adalah 12%. Perhitungan PPN dilakukan dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Secara umum rumusnya adalah:

PPN = Tarif PPN × DPP

Adapun DPP adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak yang terutang (PMK 131/2024).

Secara sederhana, DPP merupakan nilai yang dijadikan patokan untuk menghitung besaran PPN. Berdasarkan Pasal 2 dan 3 PMK 131/2024 DPP terbagi menjadi dua, yaitu :

  1. BKP berupa kendaraan bermotor dan BKP tergolong mewah yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah maka DPP-nya berupa harga jual atau nilai impor.
  2. BKP non mewah dan JKP maka DPP-nya berupa nilai lain. Nilai lain sebagaimana ini dihitung sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Definisi barang mewah mengacu pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020. Barang mewah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif berbeda tergantung jenis barangnya.

Beberapa kelompok BKP yang tergolong mewah, antara lain:

  1. Tarif 20%: Hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
  2. Tarif 40%: Balon udara, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk kepentingan negara).
  3. Tarif 50%: Pesawat udara (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan udara niaga) serta senjata api tertentu.
  4. Tarif 75%: Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan yacht (kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata).

Contoh Teknis Perhitungan HPS

Sebelum masuk ke contoh perhitungan, penting untuk memahami bagaimana cara menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara sistematis. Dalam penyusunan HPS, terdapat beberapa komponen biaya yang perlu diperhitungkan, mulai dari harga satuan, biaya pendukung seperti transportasi dan pemasangan, hingga keuntungan dan overhead bagi penyedia. Semua komponen tersebut kemudian dijumlahkan dan ditambahkan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendekatan Rumus Perhitungan HPS Barang

·       Harga Satuan

 

=

A

·       Kuantitas/Jumlah

 

=

B

 

 

 

-------

·       Sub Total I

C

=

A x B

·       Transportasi

 

=

D

·       Pemasangan

 

=

E

·       Asuransi

 

=

F

 

 

 

------

·       Sub Total II

G

=

D+E+F

 

 

 

 

·       Keuntungan dan Overhead (untuk barang pabrikan)

H

=

G x 15%

 

 

 

------

·       Sub Total III

I

=

G+H

·       PPN

J

=

12% x DPP

 

 

 

(DPP = I untuk barang mewah dan 11/12 dari I untuk barang non mewah)

 

 

 

--------

Total HPS

 

=

I+J

Pendekatan Rumus Perhitungan HPS Jasa Konsultansi

·       Biaya langsung personil

 

=

A

·       Biaya langsung non personil

 

=

B

 

 

 

-------

·       Jumlah

C

=

A + B

·       PPN

D

=

12% x 11/12 x C

 

 

 

--------

Total HPS

 

=

C+D

 

Pendekatan Rumus Perhitungan HPS Jasa Lainnya

·       Biaya peralatan

 

=

A

·       Biaya Material

 

=

B

·       Biaya Tenaga Kerja

 

=

C

 

 

 

-------

·       Sub Total I

D

=

A + B+C

·       Keuntungan & Overhead

E

=

D x 15%

 

 

 

--------

·       Sub Total II

F

=

D+E

·       PPN

G

=

12% x 11/12 x F

Total HPS

 

=

F+G

 

Contoh Kasus Perhitungan HPS Barang

Kasus :

Dalam rangka mendukung kenyamanan ruang kerja pegawai dan kelancaran pelayanan administrasi, sebuah instansi pemerintah merencanakan pengadaan tujuh unit Air Conditioning (AC) sebagai sarana pendukung operasional kantor yang tidak tergolong barang mewah. Berdasarkan survei harga pada beberapa pengecer, harga rata-rata AC adalah Rp7.000.000 per unit. Selain harga barang, pada tahap perencanaan juga telah diperhitungkan biaya tambahan berupa ongkos pengiriman sekitar Rp50.000 per unit dan biaya pemasangan sekitar Rp100.000 per unit. Hitunglah berapa HPS-nya!

Perhitungan HPS

 

 

·       Harga Satuan

=

Rp. 7.000.000

·       Kuantitas/Jumlah

=

7

 

 

-------

·       Sub Total I

=

Rp. 49.000.000

·       Transportasi

=

Rp. 300.000

·       Pemasangan

=

Rp. 700.000

 

 

------

·       Sub Total II

=

Rp. 50.000.000

·       PPN

=

12% x 11/12 x Rp. 50.000.000

 

=

Rp. 5.500.000

 

 

--------

Total HPS

=

Rp. 55.500.000

 

Contoh Kasus Perhitungan HPS Jasa Lainnya

Kasus :

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kegiatan, instansi merencanakan penyediaan jasa laundry bagi peserta dengan jumlah 30 orang per angkatan dan total 10 angkatan, masing-masing berlangsung selama 5 hari. Perhitungan kebutuhan laundry didasarkan pada asumsi setiap peserta memerlukan 1 kilogram per hari. Berdasarkan hasil survei harga pasar, diketahui bahwa biaya jasa laundry rata-rata adalah Rp12.000 per kilogram. Hitunglah HPS-nya!

Perhitungan HPS

No.

Uraian

Jumlah Peserta

Jumlah Angkatan

Jumlah pakaian dalam 5 hari (kg)

Biaya per kilo

Jumlah

1.

Laundry

30

10

5

Rp. 12.000

Rp.18.000.000

Keuntungan + overhead (10%)

Rp. 1.800.000

Sub Total

Rp. 19.800.000

PPN (19.800.000 x 11/12 x 12%)

Rp. 2.178.000

HPS                                                                              

Rp. 21.978.000

Refrensi

Undang-Undang Republik Indonesianomor 6 Tahun 2023

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2020

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2024

https://klc2.kemenkeu.go.id/course/microlearning-penghitungan-pajak-pertambahan-nilai-ppn-dalam-harga-perkiraan-sendiri-hps-ppl-pejabat-pembuat-komitmen-open-access-89766cbf/learn?chi=73c6b82f-9fd1-429f-b0cb-800252e8a37f

https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/tapaktuan/id/informasi/perpajakan/ppn.html

https://www.hukumonline.com/klinik/a/barang-barang-yang-dikenakan-ppn-12-lt6489e0a257733/

https://www.pajak.go.id/en/node/113455