Biropbj.kaltimprov.go.id – Dalam upaya mewujudkan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan, efisien, dan kompetitif, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus melakukan inovasi sistem. Salah satu fitur penting yang hadir dalam Katalog Elektronik Versi 6 adalah Mini Kompetisi. Fitur ini memungkinkan instansi pemerintah untuk tetap memperoleh harga terbaik dan penyedia paling kompeten, meskipun pengadaan dilakukan secara elektronik melalui sistem katalog. Dengan adanya mekanisme mini kompetisi, prinsip persaingan sehat tetap terjaga di tengah kemudahan belanja pemerintah secara digital.
A. Apa Itu Mini Kompetisi
Mini Kompetisi merupakan salah satu metode E-Purchasing melalui Katalog Elektronik. Mekanisme ini dilakukan oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan terhadap dua atau lebih penyedia yang memiliki produk dengan spesifikasi sejenis, untuk memperoleh harga terbaik. Metode ini bertujuan agar proses pengadaan tetap transparan, efisien, dan kompetitif meskipun dilakukan secara elektronik.
B. Jenis-Jenis Mini Kompetisi
Pada aplikasi Katalog Elektronik versi 6, terdapat tiga jenis Mini Kompetisi, yaitu:
1. Mini Kompetisi Barang/Jasa Lainnya
Dilakukan dengan cara membandingkan spesifikasi sejenis dari dua atau lebih penyedia untuk mendapatkan harga terbaik pada kategori produk tertentu.
Mini Kompetisi Barang/Jasa Lainnya terdiri atas dua Jenis:
- Itemized
Dalam satu paket mini kompetisi terdiri atas satu atau lebih jenis spesifikasi (item produk). PPK/PP/Pokja Pemilihan dapat menetapkan penyedia yang berbeda-beda untuk setiap jenis spesifikasi. Peserta dapat menawar sebagian atau seluruh item yang ada. - Non-Itemized
Dilakukan terhadap satu paket mini kompetisi dengan satu atau lebih item produk, namun PPK/PP/Pokja Pemilihan hanya menetapkan satu penyedia sebagai pemenang. Peserta wajib menawar seluruh item dalam paket tersebut.
2. Mini Kompetisi Pekerjaan Konstruksi
Seluruh transaksi pengadaan produk sektor konstruksi melalui Katalog Elektronik wajib menggunakan metode Mini Kompetisi Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 18634/D.2.3/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025. Penerapan kewajiban tersebut dimaksudkan untuk memastikan setiap proses purchasing telah memberi kesempatan yang sama bagi seluruh Penyedia Mitra Katalog Elektronik, sekaligus mendukung penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Mini-Kompetisi Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan membandingkan barang/jasa berupa Pekerjaan Konstruksi yang dimiliki 2 (dua) atau lebih Penyedia Katalog Elektronik untuk mendapatkan harga terbaik.
3. Mini Kompetisi Jasa Konsultansi
Mini Kompetisi untuk jasa konsultansi dapat dilakukan apabila fitur tersebut sudah tersedia dalam aplikasi Katalog Elektronik. Mekanisme ini memberi peluang bagi instansi untuk tetap mendapatkan nilai terbaik dari berbagai penyedia jasa konsultansi yang terdaftar.
Kehadiran fitur Mini Kompetisi dalam Katalog Elektronik Versi 6 merupakan langkah maju dalam mendukung transformasi digital pengadaan pemerintah. Melalui mekanisme ini, instansi tidak hanya memperoleh harga terbaik, tetapi juga memastikan bahwa setiap proses pembelanjaan tetap akuntabel, efisien, dan sesuai prinsip pengadaan yang sehat.
Dengan semakin banyaknya penyedia produk lokal yang terdaftar dalam katalog, Mini Kompetisi juga menjadi sarana efektif untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri (P3DN) serta memperkuat ekosistem industri nasional.
Referensi
- Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini-Kompetisi.