Jumpa lagi di #edubarjas. Tempat kita belajar seputar pengadaan barang dan jasa.
Pernah gak kalian mendengar istilah E-reverse Aution?
Sini-sini kita belajar mengenal istilah seputar PBJ
E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang.
E-reverse Auction dapat dilaksanakan:
- untuk Tender dengan metode evaluasi harga terendah;
- sebagai tindak lanjut Tender yang hanya terdapat 2 (dua) penawaran yang masuk dan kedua penawaran tersebut lulus evaluasi teknis untuk berkompetisi kembali dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan bersifat lebih rendah dari penawaran sebelumnya; atau
- sebagai metode penyampaian penawaran harga berulang dalam Tender Cepat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Selama dalam proses E-reverse Auction, identitas penawar dirahasiakan. Peserta yang mengikuti E-reverse Auction adalah peserta yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak dapat mengubah substansi penawaran teknis yang telah disampaikan/dievaluasi. Aplikasi menampilkan informasi urutan posisi penawaran (positional bidding). Jangka waktu pelaksanaan E-reverse Auction paling cepat 60 (enam puluh) menit.
Simak terus pengetahuan menarik seputar pengadaan barang/jasa di #edubarjas edisi selanjutnya.
Sumber : Peraturan LKPP 11/2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa