Pengadaan barang dan jasa di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat. Dengan diterbitkannya aturan khusus mengenai pengadaan barang dan jasa, maka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa semakin akuntabel dan kredibel.
Salah satunya dengan mendorong Penyedia untuk melakukan melakukan pembelian secara elektronik. Sebagai Informasi, Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa meialui sistem katalog elektronik atau toko daring.
E-purchasing dengan memanfaatkan e-katalog LKPP dapat mempercepat proses pengadaan dan tetap menghasilkan akuntabilitas yang baik sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.