page-banner
Mengenal E-Katalog dan Pengadaan Barang Jasa Melalui E-Purchasing 9 Oktober 2024

Mengenal E-Katalog dan Pengadaan Barang Jasa Melalui E-Purchasing

biropbj.kaltimprov.go.id Kebijakan pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing dengan sistem katalog elektronik (E-katalog) memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah memotong rantai birokrasi, memudahkan prosedur serta meningkatkan transparansi serta akuntabilitas.

 

E-Katalog merupakan sistem informasi elektronik yang membuat berbagai informasi. Di antaranya, jenis spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa.

 

Ini berdasarkan, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Katalog Elektronik disebutkan bahwa:

 

Sementara itu, e-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem e-katalog yang diselenggarakan dan dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). E-katalog dan e-Purchasing merupakan bagian dari pengadaan secara elektronik atau e-Procurement.

 

E-Purchasing sendiri diselenggarakan dengan tujuan agar tercipta proses pemilihan barang/jasa secara langsung melalui sistem e-katalog sehingga memungkinkan semua Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dapat memilih barang/jasa pada pilihan terbaik dengan efisiensi biaya dan waktu proses pemilihan barang/jasa yang relatif lebih cepat daripada proses tender dengan metode yang lain.

 

Berdasarkan hal tersebut di atas, pengadaan secara e-katalog ini akan memberikan manfaat terhadap tegak dan berdirinya prinsip tatanan good governance, yaitu akuntabel dan transparan, sehingga mampu mendorong gerakan reformasi administrasi publik.

 

Sesuai Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik menyebutkan bahwa kriteria barang/jasa e-katalog dibagi menjadi 2 (dua) jenis.

 

Pertama. Tipe barang/jasa umum, yaitu meliputi barang/jasa yang dibutuhkan oleh K/L, barang/jasa standar atau dapat distandarkan, dan kebutuhan barang/jasa yang bersifat berulang.

 

Kedua. Tipe produk inovasi, yaitu produk yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang membidangi urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.