Jumpa lagi di #edubarjas. Tempat kita belajar seputar pengadaan barang dan jasa.
Pernah gak kalian mendengar istilah Keadaan Kahar?
Yuk! sini-sini kita belajar mengenal istilah seputar PBJ
Jadi, Keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Tidak termasuk keadaan kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak
Simak terus pengetahuan menarik seputar pengadaan barang/jasa di #edubarjas edisi selanjutnya.
Sumber : Peraturan LKPP 11/2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa