Jasa Lainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalarn suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
Jasa-jasa ini bisa mencakup perawatan, perbaikan, pemeliharaan, atau penyediaan layanan teknis lainnya.
Misalnya, pengadaan jasa perawatan dan pemeliharaan peralatan, pengadaan jasa kebersihan, atau pengadaan jasa transportasi.
Sumber : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.