Jumpa lagi di #edubarjas. Tempat kita belajar seputar pengadaan barang dan jasa.
Kali ini, kita akan membahas tentang 6 ruang lingkup pengadaan barang dan jasa pemerintah.
1. Identifikasi PBJ
Identifikasi kebutuhan barang/jasa merupakan tahapan awal dari Perencanaan Pengadaan yang dilakukan pada tahun anggaran berjalan untuk kegiatan di tahun anggaran berikutnya.
Proses identifikasi kebutuhan barang/jasa dilakukan berdasarkan rencana kegiatan yang ada dalam Renja-K/L atau Renja-SKPD.
2. Penetapan Jenis Barang/Jasa
PPK menetapkan barang/jasa berdasarkan jenis pengadaan berupa.
a. Barang
b. Pekerjaan Konstruksi.
c. Jasa Konsultasi (non konstruksi dan konstruksi)
3. Penetapan Cara Pengadaan
a. Swakelola
b. Penyedia
4. Pemaketan dan Konsolidasi
a. Pemaketan pengadaan barang/jasa konsultasi non-konstruksi/jasa lainnya.
b. Pemaketan Pengadaan Jasa Konstruksi
5. Waktu Pemanfaatan Barang/Jasa
Perlu penentuan waktu pemanfaatan barang/jasa sebagai dasar menetapkan jadwal pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Mulai dari persiapan sampai jadwal serah terima.
6. Anggaran Pengadaan
PPK perlu mereviu ketersediaan biaya pendukung pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian/Lemba atau Pemerintah Daerah. Jika belum tersedia, PPK dapat mengusulkan perubahan anggaran kepada PA/KPA.
Sumber : Peraturan LKPP 11/2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa