biropbj.kaltimprov.go.id Berikut ini adalah langkah-langkah mengecek apakah sebuah perusahaan atau individu masuk dalam Daftar Hitam Inaproc.
- Kunjungi situs web resmi Inaproc di inaproc.lkpp.go.id
- Cari menu “Daftar Hitam” pada halaman utama.
- Masukkan nama perusahaan atau NIK pemilik perusahaan.
- Tekan tombol “Cari” dan tunggu hasil pencarian.
- Menggunakan Kata Kunci untuk Pencarian yang Efektif
Penting untuk menggunakan kata kunci yang tepat, seperti nama lengkap perusahaan atau nomor identitas yang valid, agar hasil pencarian lebih akurat dan relevan.
Perusahaan yang masuk dalam daftar hitam Inaproc dan diberi sanksi berdasarkan bukti-bukti hasil investigasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Proses ini dimulai dari laporan atau temuan pelanggaran yang kemudian diselidiki oleh tim dari LKPP.
Jika terbukti bersalah, perusahaan akan diberikan peringatan terlebih dahulu sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam daftar hitam.
Perusahaan bisa masuk ke daftar hitam jika terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti manipulasi dokumen tender, gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, atau terlibat dalam praktik korupsi dan kolusi.
Penundaan Sanksi Daftar Hitam didasarkan atas putusan pengadilan yang mengabulkan penundaan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam.
Pembatalan Sanksi Daftar Hitam didasarkan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.