Mari Belajar seputar pengadaan barang dan jasa di #edukasibarjas.
Untuk mencapai tujuan pengadaan barang dan jasa, KPA/PPK harus memperhatikan 4 hal ini !
1. Mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa yang dikelolanya untuk penggunaan produk usaha kecil dan/atau koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
2. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri.
3. Pelaksanaan pengadaan yang berkelanjutan.
4. Pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian dalam negeri.
Sumber : Peraturan LKPP 11/2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa