Mari Belajar seputar pengadaan barang dan jasa di #edukasibarjas.
Kali ini kita akan membahas kapan waktu yang tepat dalam penyusunan perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Penyusunan Perencanaan Pengadaan yang menggunakan APBN dapat mulai bersamaan dengan pembahasan RUU APBN dan Nota Keuangan.
- Penyusunan Perencanaan Pengadaan yang menggunakan APBD, dapat mulai bersamaan dengan pembahasan Rancangan Perda tentang APBD dengan DPRD.
- Untuk barang/jasa yang pelaksanaan kontraknya harus dimulai pada awal tahun, Perencanaan Pengadaan dapat dilakukan bersamaan dengan penyusunan RKA K/L atau RKA PD.
- Penyusunan Perencanaan Pengadaan akibat dari perubahan strategi pencapaian target kinerja dan/atau perubahan anggaran dilakukan pada Tahun Anggaran berjalan.
Berikut Alur Waktunya
Sumber Alur : Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa