Mari Belajar seputar pengadaan barang dan jasa di #edukasibarjas.
Berikut fungsi Penyelenggaran Swakelola dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah
- Tim Persiapan. Tugasnya menyusun rencana kerja kegiatan, jadwal pelaksanaan dan rencana biaya.
- Tim Pelaksana. Tugasnya melaksanakan, mencatat, mengevaluasi dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
- Tim Pengawas. Tugasnya mengawasi persiapan, pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola dan penyerahan hasil pekerjaan.
Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas dapat berasal/ditambahkan dari unsur Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi teknis pekerjaan yang diswakelolakan.
Sumber : Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.