page-banner
fungsi Penyelenggaran Swakelola dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah 8 Juli 2024

fungsi Penyelenggaran Swakelola dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah

Mari Belajar seputar pengadaan barang dan jasa di #edukasibarjas.

Berikut fungsi Penyelenggaran Swakelola dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah

  1. Tim Persiapan. Tugasnya menyusun rencana kerja kegiatan, jadwal pelaksanaan dan rencana biaya. 
  2. Tim Pelaksana. Tugasnya melaksanakan, mencatat, mengevaluasi dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran. 
  3. Tim Pengawas. Tugasnya mengawasi persiapan, pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola dan penyerahan hasil pekerjaan.

Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas dapat berasal/ditambahkan dari unsur Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi teknis pekerjaan yang diswakelolakan.

 

Sumber : Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.