Jumpa lagi di #edubarjas. Tempat kita belajar seputar pengadaan barang dan jasa.
Ternyata, Rencana Umum Pengadaan (RUP) ternyata dapat berubah.
Kondisi ini terjadi perubahan perencanaan pengadaan yang disebabkan beberapa faktor.
Pertama. Perubahan strategi pencapaian target kinerja oleh penanggungjawab kegiatan; dan/atau
Kedua karena perubahan anggaran.
Dampak perubahan ini akan menyebabkan :
a. Paket pengadaan;
b. Nilai paket pengadaan;
c. Cara pengadaan; dan/atau
d. Waktu pemanfaatan barang/jasa.
Faktor ketiga perubahan RUP disebabkan perubahan akibat hasil reviu atau kaji ulang oleh PPK atau UKPBJ.
Simak terus pengetahuan menarik seputar pengadaan barang/jasa di #edubarjas edisi selanjutnya.
Sumber : Peraturan LKPP 11/2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa