Jumpa lagi di #edubarjas. Tempat kita belajar seputar pengadaan barang dan jasa.
Kali ini, kita akan membahas apa aja sih yang termasuk di dalam Bentuk Kontrak?
Bentuk kontrak itu terdiri dari :
Pertama, Bukti Pembelian/Pembayaran
Kedua, Kuitansi
Ketiga, Surat Perintah Kerja
Keempat, Surat Perjanjian
Yang terakhir, Surat Pesan
Simak terus pengetahuan menarik seputar pengadaan barang/jasa di #edubarjas edisi selanjutnya.
Sumber : Peraturan LKPP 11/2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa