page-banner
Daftar Hitam dan Sanksinya yang Wajib Dihindari !!! 10 Oktober 2024

Daftar Hitam dan Sanksinya yang Wajib Dihindari !!!

biropbj.kaltimprov.go.id Integritas dan transparansi menjadi hal penting dalam dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah. Untuk menjamin dua hal penting tersebut, pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menerapkan sistem Daftar Hitam dalam aplikasi Inaproc.

 

Sistem ini sangat berfungsi sebagai alat pengawasan guna memastikan hanya perusahaan yang telah mematuhi aturan, etika dan standar yang diperbolehkan berpartisipasi dalam proyek pemerintah.

 

Daftar Hitam merupakan salah satu fitur aplikasi Inaproc adalah sistem yang dikelola oleh LKPP. Sistem ini berisi nama-nama perusahaan dan individu yang dikenai sanksi. Utamanya, karena melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Sistem ini bertujuan juga untuk mencegah penyimpangan seperti kecurangan dan ketidakpatuhan terhadap kontrak yang merugikan negara.

 

Daftar Hitam Nasional adalah kumpulan sanksi Daftar Hitam yang ditayangkan pada Portal Pengadaan Nasional yang dapat diakses pada http://inaproc.id/daftar-hitam

 

Dasar hukum dari Daftar Hitam Inaproc diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) serta peraturan-peraturan turunan lainnya yang mengatur lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan jasa.

 

Mengacu Perpres tersebut, sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan / Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang / Jasa di seluruh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.

 

Sanksi daftar hitam selama 2 tahun, pencairan jaminan penawaran – berlaku pada paket dengan HPS di atas Rp 10 miliar serta digugurkan dalam jaminan dikenakan pada peserta pemilihan karena tiga sebab.

 

Pertama, peserta yang menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.

 

Kedua, terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran

 

Ketiga. terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan / atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia

 

Sementara, Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun dan pencairan Jaminan Penawaran (berlaku pada paket dengan HPS bernilai di atas 10 Milyar) dikenakan pada peserta pemilihan dalam hal ;

 

Pertama. Mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan / Pokja Pemilihan / Agen Pengadaan

 

Dalam hal pemenang pemilihan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima sebelum penandatanganan Kontrak, pemenang pemilihan dikenai sanksi administratif berupa pencairan Jaminan Penawaran dan sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun.

 

Dalam hal Penyedia (yang telah berkontrak) tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan dikenai sanksi administratif berupa pencairan Jaminan Pelaksanaan atau Jaminan Pemeliharaan dan sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun.

 

Dampak lain penerapan sanksi daftar hitam berlaku bagi perusahaan juga lumayan.

 

  1. Sanksi Daftar Hitam yang dikenakan kepada kantor pusat perusahaan berlaku juga untuk seluruh kantor cabang/perwakilan perusahaan.
  2. Sanksi Daftar Hitam yang dikenakan kepada kantor cabang/perwakilan perusahaan berlaku juga untuk kantor cabang/perwakilan lainnya dan kantor pusat perusahaan.
  3. Sanksi Daftar Hitam yang dikenakan kepada perusahaan induk tidak berlaku untuk anak perusahaan.
  4. Sanksi Daftar Hitam yang dikenakan kepada anak perusahaan tidak berlaku untuk perusahaan induk.

 

Sumber : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (pasal 78)