Jumpa lagi di #edubarjas. tempat kita belajar seputar pengadaan barang dan jasa.
Apa yang terjadi jika kalian berada dalam keadaan kahar?
Jadi, Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan atau dilanjutkan setelah kondisi kahar berakhir.
Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat keadaan kahar.
Perpanjangan waktu untuk penyelesaian Kontrak dapat melewati Tahun Anggaran.
Simak terus pengetahuan menarik seputar pengadaan barang/jasa di #edubarjas edisi selanjutnya.
Sumber : Peraturan LKPP 11/2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa