page-banner
8 Syarat Penyelenggara Swakelola Tipe III 8 Juli 2024

8 Syarat Penyelenggara Swakelola Tipe III

Menjadi Penyelenggara Swakelola tentu memiliki persyaratannya. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola telah mengatur hal tersebut.

Adapun dalam beleid tersebut, merincikan 8 persyaratan khususya untuk penyelenggara swakelola tipe III dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berikut ini 8 Persyaratan Penyelenggaraan Swakelola Tipe III dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, diantaranya:

  1. Berbadan hukum Yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Perguruan Tinggi Swasta dapat berbentuk badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2.  Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
  3.  Memiliki struktur organisasi/pengurus; 
  4. Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
  5. Mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan Barang/Jasa yang diadakan, sesuai dengan AD/ART dan/atau dokumen pengesahan; 
  6. Mempunyai Personel tetap dengan keilmuan dan pengalaman teknis menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan. Untuk personel yang ditugaskan sebagai calon Ketua Tim Pelaksana wajib memiliki kemampuan manajerial; 
  7. Mempunyai atau menguasai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa; dan 
  8. Dalam hal calon pelaksana Swakelola akan melakukan kemitraan, harus mempunyai perjanjian kerja sama kemitraan yang memuat tanggung jawab masing-masing yang mewakili kemitraan tersebut.