Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah memiliki 7 tujuan. Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Berikut 7 Tujuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, diantaranya:
- Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
- Meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
- Meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional;
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
- Meningkatkankeikutsertaanindustrikreatif;
- Mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan
- Meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
Sumber : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.