page-banner
7 Tujuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah 6 Juli 2024

7 Tujuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah memiliki 7 tujuan. Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa  Pemerintah.

 

Berikut 7 Tujuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, diantaranya:

  1. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
  2. Meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
  3. Meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional;
  4. Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
  5. Meningkatkankeikutsertaanindustrikreatif;
  6. Mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan
  7. Meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.

Sumber : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.