page-banner
5 SOLUSI PERMASALAHAN KONTRAK AKIBAT PEMOTONGAN ANGGARAN 2 Juli 2025

5 SOLUSI PERMASALAHAN KONTRAK AKIBAT PEMOTONGAN ANGGARAN

5 SOLUSI PERMASALAHAN KONTRAK AKIBAT PEMOTONGAN ANGGARAN

 

LATAR BELAKANG

Terjadinya permasalahan dalam pelaksanaan kontrak yang hampir sama di seluruh K/L/D/I yang mengalami pemotongan anggaran. Maka diperlukan beberapa Opsi untuk mengantisipasi permasalahan pelaksanaan kontrak atas pemotongan anggaran. Berikut ini adalah 5 alternatif solusi untuk mengatasi permalahan tersebut:

  1. BAYAR UTANG
  • Penyedia Barang/Jasa tetap menyelesaikan seluruh pekerjaan pada tahun anggaran berjalan
  • Pekerjaan diserahterimakan 100% (PHO) di tahun anggaran berjalan
  • Dapat dilakukan perpanjangan waktu kontrak sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan.
  • Sebagian/seluruh pembayaran dibayar pada tahun anggaran berikutnya
  • Pembayaran hutang tersebut wajib diaudit oleh Inspektorat atau BPKP
  1. PERPANJANGAN WAKTU (EXTENSION)
  • Perpanjangan waktu kontrak melampaui tahun anggaran berjalan.
  • Pembayaran seluruh/sebagian, dilakukan di tahun anggaran berikutnya.
  • Pekerjaan diserahterimakan 100% (PHO) di tahun anggaran berikutnya.
  • Pembayaran pada tahun anggaran berikutnya tidak diperlukan Audit.
  1. PENGHENTIAN SEMENTARA (POSTPONED)
  • Pekerjaannya dihentikan di tahun anggaran berjalan (pada saat pemotongan), dilanjutkan setelah anggarannya tersedia di tahun anggaran berikutnya.
  • Addendum penghentian sementara dan perpanjangan waktu kontrak sampai dengan di tahun anggaran berikutnya.
  • Pembayaran prestasi pekerjaan yang ditunda dilakukan di tahun anggaran berikutnya.
  1. OPTIMALISASI
  • Dilakukan optimalisasi penyesuaian ruang lingkup pekerjaan berdasarkan maksimal ketersediaan anggaran.
  • Alternatif ini tidak dapat diterapkan untuk kontrak lump sum atau porsi kontrak lump sum untuk kontrak gabungan lump sum dan harga satuan
  1. PEMUTUSAN KONTRAK (TERMINATION)
  • Apabila 4 (empat) alternative solusi di sebelumnya tidak disepakati, maka kontrak dihentikan/diputus dan Penyedia Barang/Jasa tidak dikenakan sanksi.
  • Pembayaran prestasi pekerjaan agar dilakukan audit oleh Inspektorat atau BPKP.

PERSYARATAN ALTERNATIF SOLUSI

     1.  Persyaratan Alternatif Solusi 1 s.d 3

  • Disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam addendum kontrak.
  • Ada pernyataan kesanggupan PA untuk menjamin ketersediaan alokasi anggaran tahun berikutnya.
  • Tidak ada kenaikan harga kontrak.

     2.  Persyaratan Alternatif Solusi 4

  • Disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam addendum kontrak;
  • Hanya untuk kontrak harga satuan atau porsi kontrak harga satuan apabila menggunakan kontrak gabungan Lump Sum dan harga satuan

     3.  Persyaratan Alternatif Solusi  5

  • Disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam addendum kontrak;
  • Penyedia tidak dikenakan sanksi.

 

Sumber: Direktorat Penanganan Masalah Hukum LKPP