5 SOLUSI PERMASALAHAN KONTRAK AKIBAT PEMOTONGAN ANGGARAN
LATAR BELAKANG
Terjadinya permasalahan dalam pelaksanaan kontrak yang hampir sama di seluruh K/L/D/I yang mengalami pemotongan anggaran. Maka diperlukan beberapa Opsi untuk mengantisipasi permasalahan pelaksanaan kontrak atas pemotongan anggaran. Berikut ini adalah 5 alternatif solusi untuk mengatasi permalahan tersebut:
- BAYAR UTANG
- Penyedia Barang/Jasa tetap menyelesaikan seluruh pekerjaan pada tahun anggaran berjalan
- Pekerjaan diserahterimakan 100% (PHO) di tahun anggaran berjalan
- Dapat dilakukan perpanjangan waktu kontrak sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan.
- Sebagian/seluruh pembayaran dibayar pada tahun anggaran berikutnya
- Pembayaran hutang tersebut wajib diaudit oleh Inspektorat atau BPKP
- PERPANJANGAN WAKTU (EXTENSION)
- Perpanjangan waktu kontrak melampaui tahun anggaran berjalan.
- Pembayaran seluruh/sebagian, dilakukan di tahun anggaran berikutnya.
- Pekerjaan diserahterimakan 100% (PHO) di tahun anggaran berikutnya.
- Pembayaran pada tahun anggaran berikutnya tidak diperlukan Audit.
- PENGHENTIAN SEMENTARA (POSTPONED)
- Pekerjaannya dihentikan di tahun anggaran berjalan (pada saat pemotongan), dilanjutkan setelah anggarannya tersedia di tahun anggaran berikutnya.
- Addendum penghentian sementara dan perpanjangan waktu kontrak sampai dengan di tahun anggaran berikutnya.
- Pembayaran prestasi pekerjaan yang ditunda dilakukan di tahun anggaran berikutnya.
- OPTIMALISASI
- Dilakukan optimalisasi penyesuaian ruang lingkup pekerjaan berdasarkan maksimal ketersediaan anggaran.
- Alternatif ini tidak dapat diterapkan untuk kontrak lump sum atau porsi kontrak lump sum untuk kontrak gabungan lump sum dan harga satuan
- PEMUTUSAN KONTRAK (TERMINATION)
- Apabila 4 (empat) alternative solusi di sebelumnya tidak disepakati, maka kontrak dihentikan/diputus dan Penyedia Barang/Jasa tidak dikenakan sanksi.
- Pembayaran prestasi pekerjaan agar dilakukan audit oleh Inspektorat atau BPKP.
PERSYARATAN ALTERNATIF SOLUSI
1. Persyaratan Alternatif Solusi 1 s.d 3
- Disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam addendum kontrak.
- Ada pernyataan kesanggupan PA untuk menjamin ketersediaan alokasi anggaran tahun berikutnya.
- Tidak ada kenaikan harga kontrak.
2. Persyaratan Alternatif Solusi 4
- Disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam addendum kontrak;
- Hanya untuk kontrak harga satuan atau porsi kontrak harga satuan apabila menggunakan kontrak gabungan Lump Sum dan harga satuan
3. Persyaratan Alternatif Solusi 5
- Disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam addendum kontrak;
- Penyedia tidak dikenakan sanksi.
Sumber: Direktorat Penanganan Masalah Hukum LKPP