Mari Belajar seputar pengadaan barang dan jasa di #edukasibarjas.
Ada 3 Cara Meningkatkan Kualitas Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
1. Pengguna Anggaran (PA) selaku penanggungjawab kegiatan, dalam melakukan penyusunan RKA yang didalamnya terdapat pengadaan barang/jasa telah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Identifikasi kebutuhan barang/jasa sesuai dengan Rencana Kerja.
b. Penyusunan spesifikasi teknis/KAK sesuai kebutuhan.
c. Ketersediaan barang/jasa dan/atau penyedia di pasar.
d. Ketersediaan barang/jasa yang dibutuhkan dalam bentuk produk/jasa dalam negeri.
e. Penyusunan RAB sesuai spesifikasi teknis/KAK sebagai dasar pengusulan anggaran.
2. PA selaku pengguna anggaran kegiatan dalam melakukan penyusunan Rencana Kerja Anggaran perlu mempertimbangkan melibatkan para pihak dalam ekosistem pengadaan.
a. UKPBJ, termasuk pengelola pengadaan barang/jasa, personel lainnya dan agen pengadaan; dan
b. APIP masing-masing K/L/PD.
3. Dalam penyusunan Perencanaan Pengadaan, PA/KPA dan PPK perlu mempertimbangkan:
a. Hasil monitoring evaluasi pada tahun sebelumnya;
b. Analisis pasar; dan/atau
C. Rekomendasi strategi pengadaan.
Sumber : Peraturan LKPP 11/2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa