page-banner
Sosialisasi Budaya Kerja ASN dan Non-ASN 23 November 2024

Sosialisasi Budaya Kerja ASN dan Non-ASN

Biropbj.kaltimprov.go.id - Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Biro PBJ Setda Prov. Kaltim) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Budaya Kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN.

Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan dan Evaluasi Penerapan Budaya Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta implementasi budaya kerja yang baik di kalangan aparatur.

Kepala Biro PBJ Setda Prov. Kaltim, melalui Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi PBJ, Sayid Awaluddin, S.P., M.Si, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat komitmen aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam peraturan gubernur.

Sosialisasi ini mencakup berbagai aspek penting mengenai budaya kerja yang diharapkan dapat memotivasi aparatur untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Budaya kerja yang baik sangat diperlukan agar setiap ASN dan Non-ASN di lingkungan Biro PBJ Setda Kaltim dapat bekerja secara optimal, profesional, dan berorientasi pada hasil yang terbaik bagi publik," ujar Sayid Awaluddin, Jumat, 22 November 2024 di di Hotel Golden Flower Bandung

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan yang mungkin dihadapi dalam penerapan budaya kerja tersebut, serta memberikan solusi atas masalah yang ada. Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur di Biro PBJ Setda Kaltim dapat memahami esensi budaya kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penerapan budaya kerja yang baik menjadi salah satu indikator dalam mewujudkan zona integritas di lingkungan Pemprov Kaltim. Biro PBJ Setda Kaltim berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip-prinsip tersebut dalam setiap aspek pengelolaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kaltim.