Samarinda, Biropbj.kaltimprov.go.id - Dalam rangka menindaklanjuti Rapat Koordinasi Teknis Integrasi Pembayaran Katalog Elektronik Versi 6 yang sebelumnya diselenggarakan di Jakarta pada 24 Juli 2025 bersama LKPP RI, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali mengadakan rapat koordinasi lanjutan. Rapat ini fokus pada proses pembayaran Katalog Elektronik Versi 6 melalui Langsung (LS) menggunakan Kode Bayar.
Acara yang berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat DECAFE Resto, Pastry & Bakery Samarinda ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Turut dihadiri oleh antara lain, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, serta jajaran direksi dari PT. BPD Kaltim Kaltara.
Adapun agenda utama yang dibahas dalam rapat tersebut mencakup tiga poin yakni:
- Kebijakan pembayaran katalog melalui mitra instansi pengelola dan/atau rekening operasional dari pihak lain/mitra payment gateway.
- Kesiapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) online untuk pembayaran katalog dengan metode LS.
- Kesiapan fitur kode bayar untuk pembayaran metode LS melalui katalog pada Bank Kaltim Kaltara.
Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Kalimantan Timur, dalam kesempatan ini, menegaskan komitmen kuatnya untuk mempercepat dan mempermudah proses pembayaran pengadaan barang dan jasa. Adanya koordinasi ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif terhadap tantangan teknis yang mungkin muncul, terutama terkait dengan integrasi sistem pembayaran yang baru.
Biro PBJ berkomitmen agar seluruh sistem dapat terintegrasi dengan sempurna. Hal ini penting untuk memastikan seluruh proses transaksi pengadaan melalui Katalog Elektronik Versi 6 dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan efisien. Dengan demikian, diharapkan percepatan penyerapan anggaran dapat terwujud, yang pada akhirnya akan mendukung kelancaran pelaksanaan program-program pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, koordinasi ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah strategis di antara seluruh pihak terkait. Dengan adanya kesepahaman ini, diharapkan tidak ada lagi kendala administrasi maupun teknis yang menghambat proses pembayaran. Seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengguna anggaran hingga penyedia barang dan jasa, akan merasakan manfaat dari sistem yang lebih terstruktur.