page-banner
Pendampingan Hari Kedua, Biro PBJ Setda Provinsi Kaltim Terus Kawal percepatan keterisian RUP APBD-P 2025 15 Oktober 2025

Pendampingan Hari Kedua, Biro PBJ Setda Provinsi Kaltim Terus Kawal percepatan keterisian RUP APBD-P 2025

Biropbj.kaltimprov.go.id – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur melanjutkan pelaksanaan kegiatan Pendampingan Percepatan Keterisian Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD-P Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Biro PBJ Setda Prov. Kaltim.

Pada hari kedua ini, kegiatan diikuti oleh sepuluh perangkat daerah, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Biro Pengadaan Barang dan Jasa; Dinas Komunikasi dan Informatika; UPTD Balai Latihan Kesehatan; UPTD Laboratorium Kesehatan; Rumah Sakit Umum Daerah KORPRI; Dinas Perhubungan; dan Dinas Pariwisata.

Kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mempercepat proses pengisian dan pemutakhiran RUP untuk memastikan kesiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada APBD-P Tahun 2025.

Melalui kegiatan ini, perangkat daerah mendapatkan bimbingan teknis dan asistensi langsung dari tim Biro PBJ agar proses penginputan data RUP dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Biro PBJ terus berkomitmen mendampingi seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan pengadaan yang transparan, profesional, dan berorientasi hasil. Biro PBJ ingin memastikan bahwa seluruh perangkat daerah mampu menyiapkan RUP dengan baik, sehingga kegiatan pengadaan dapat segera dilaksanakan tanpa hambatan administratif.

Pendampingan ini juga menjadi bagian dari strategi Biro PBJ untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesiapan perangkat daerah dalam perencanaan pengadaan, sehingga setiap kegiatan pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Kegiatan Pendampingan Percepatan Keterisian RUP akan terus berlangsung hingga tanggal 17 Oktober 2025, dengan melibatkan seluruh perangkat daerah secara bertahap.