page-banner
Mitigasi Risiko Pengadaan, Biro PBJ Kaltim Gelar Peningkatan Kapasitas KPA/PPK dan Pejabat Pengadaan 29 Agustus 2025

Mitigasi Risiko Pengadaan, Biro PBJ Kaltim Gelar Peningkatan Kapasitas KPA/PPK dan Pejabat Pengadaan

Samarinda, Biropbj.kaltimprov.go.id – Sebagai wujud nyata komitmen dalam mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang profesional, transparan, dan akuntabel, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan peningkatan kapasitas. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan ini secara spesifik dirancang untuk memitigasi risiko pada proses persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia melalui Katalog Elektronik Versi 6. Mengingat penggunaan sistem Katalog Elektronik terus berkembang pesat, pemahaman mendalam tentang potensi risiko menjadi sangat krusial.

Acara yang dilaksanakan secara daring ini dibuka secara resmi oleh Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Kalimantan Timur, Buyung Dodi Gunawan, S.T., S.H., M.M. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa peningkatan kompetensi para pelaku pengadaan adalah kunci utama untuk mencegah permasalahan di kemudian hari dan memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah benar-benar efektif dan efisien.

Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Setya Budi Arijanta, S.H., KN., yang menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI. Beliau memaparkan materi secara komprehensif mengenai strategi dan langkah-langkah konkret dalam memitigasi risiko, baik dari aspek hukum maupun administratif, yang seringkali muncul dalam proses pengadaan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai seluk-beluk Katalog Elektronik, sehingga mampu mengambil keputusan yang tepat dan cermat. Peningkatan kompetensi ini akan membantu para pelaku pengadaan di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur untuk menjalankan tugasnya dengan lebih baik, sehingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat berjalan lebih lancar, akuntabel, dan terhindar dari potensi permasalahan hukum.