page-banner
Langkah Cepat Biro PBJ Setda Prov. Kaltim Antisipasi Masalah Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Pembentukan Clearing House Kalimantan Timur 22 April 2024

Langkah Cepat Biro PBJ Setda Prov. Kaltim Antisipasi Masalah Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Pembentukan Clearing House Kalimantan Timur

Samarinda - Clearing House menjadi hal penting dalam Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Mempersiapkan hal tersebut, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Biro PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur mengadakan rapat pembentukan Clearing House Provinsi Kalimantan Timur.

Clearing House sendiri merupakan forum yang fungsinya untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pihak lain yang dibutuhkan, sehingga dapat memberikan solusi yang komprehensif secara cepat dan efektif.

Pembentukan Clearing House merupakan upaya Biro PBJ Setda Prov. Kaltim dalam mencegah potensi masalah yang akan muncul. Adapun potensi tersebut antaranya, Pengadaan yang beresiko tinggi; Pengadaaan Khusus; Pengadaan Strategis; serta Pengadaan yang mendesak (Urgent).

Pertemuan ini dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemprov Kaltim dan berlangsung di Ruang Rapat Biro PBJ Setda Prov. Kaltim, Lantai 3 Gedung B, Kantor Gubernur, Senin, 22 April 2024.

Pertemuan kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro PBJ Setda Prov. Kaltim, Buyung Dody Gunawan, S.T., M.M dan didampingi oleh Kapala Bagian III, Sayid Awaluddin, S.P., M.Si.

Adapun agenda ini dilaksanakan sehubungan dengan keputusan Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP RI nomor 10 Tahun 2021 tentang pedoman Clearing House serta menindaklanjuti surat Direktur Advokasi Pemerintah Daerah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 3349/D.4.2/11/2023 tanggal 29 November 2023.

Melalui pembentukan ini diharapkan dapat mewujudkan lima tujuan utama, antaranya sebagai berikut :
1. Mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang menghasilkan value for money.
2. Meningkatkan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa.
3. Mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa bebas konflik kepentingan dan adil.
4. Menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa.
5. Mengurangi resiko sanggah, pengaduan ataupun permasalahan hukum.