Samarinda – Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Usaha, Kecil, Mikro (UMK) menjadi salah satu poin penting dalam Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Mikro, Kecil dan Koperasi.
Pemprov Kaltim melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Biro PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Setda Prov. Kaltim) berkomitmen dalam melakukan hal tersebut.
Hal ini dibuktikan lewat pertemuan yang dilaksanakan Biro PBJ bersama Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemprov Kaltim. Kegiatan berlangsung di ruang Rapat Biro PBJ Setda Prov. Kaltim, Gedung B, Kantor Gubernur, Senin, 22 April 2024.
Rapat yang dihadiri perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim ini dipimpin langsung oleh JF Pengelolaan pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda, Robiah, S.Kom.
Adapun kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari hasil rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kaltim, Dra. Sri Wahyuni, M.PP bersama kepala perangkat daerah dilingkungan Pemprov Kaltim pada 26 Maret 2024 lalu.
Selanjutnya, adapun tujuan pertemuan ini untuk penerbitan surat edaran tentang petunjuk teknis pencatatan realisasi Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha, Mikro dan Kecil (UMK) pada belanja barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.