page-banner
Biro PBJ Kaltim Ikuti Evaluasi Hasil ANJAB dan ABK 25 April 2024

Biro PBJ Kaltim Ikuti Evaluasi Hasil ANJAB dan ABK

Balikpapan – Untuk mengatur jabatan di instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1/2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Selain merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun ANJAB dan ABK guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan pegawai.

Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Daerah Kaltim telah mengeluarkan surat nomor: 000.8.2.1/130/B.ORG-I/2024 tentang Revisi Penyusunan ANJAB dan ABK di lingkup Pemprov Kaltim.

Surat tertanggal 28 Maret 2024 itu dijadikan pedoman oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Kaltim, untuk menggelar rapat Evaluasi Hasil ANJAB dan ABK.

Bagian III Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur menjadi salah satu yang mengikuti kegiatan ini. Kegiatan berlangsung selama 2 hari, Rabu – Kamis, 24-25 April 2024 di Hotel Grand Senyiur Balikpapan.

Evaluasi ANJAB dan ABK hari ini diharapkan membantu percepatan penyusunan dan penyelesaian dokumen ANJAB dan ABK di setiap perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltim. Ini sejalan dengan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 11 Tahun 2024.

Lebih Lanjut, Hasil Analisis Jabatan akan dijadikan dasar dalam melakukan manajemen kepegawaian, di antaranya menyusun peta jabatan sehingga menghasilkan beban kerja. Hal tersebut yang akan disusun untuk jumlah kebutuhan per pegawai. (gaz/dro/ppidbpbjkaltim)