page-banner
Rapat Pembahasan Draft Revisi Peraturan Gubernur Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran 15 Juli 2026

Rapat Pembahasan Draft Revisi Peraturan Gubernur Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran

biropbj.kaltimprov.go.id - Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bersama unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan biro Hukum menggelar rapat pembahasan draft revisi Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Senin, 13 Juli 2026 di BPKAD Provinsi Kaltim.Rapat ini sebagai kelanjutan dari koordinasi intensif untuk mengevaluasi Pergub No. 26 Tahun 2021 agar lebih adaptif dengan kebutuhan tata kelola keuangan daerah saat ini.

Sejalan dengan tugas dan fungsi Biro PBJ dalam mendukung tata kelola pengadaan dan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, beberapa poin strategis menjadi fokus pembahasan:

  • Mitigasi Risiko Keuangan — menata ulang regulasi pergeseran anggaran guna meminimalisir potensi temuan di lapangan dan mengembalikan tata kelola sesuai aturan yang berlaku umum.
  • Penataan Kembali Kewenangan Kontrol — mengatur ulang pola kendali pergeseran anggaran secara makro agar tetap selaras dengan target capaian indikator daerah.
  • Integrasi Sistem Digital — mengakomodasi klausul formal pemanfaatan aplikasi Si Gerak yang telah berjalan sejak 2024, serta sinkronisasi data langsung dengan SIPD untuk menjamin kepastian hukum, efisiensi waktu, dan keberlanjutan sistem.
  • Pengetatan Syarat Standar Harga Satuan (SHS) — menegaskan kepatuhan SKPD dalam memastikan ketersediaan SHS di bidang Barang Milik Daerah (BMD) sebelum mengajukan usulan pergeseran anggaran.

Pembahasan dilakukan secara pasal demi pasal, point-to-point. Melalui rapat ini Biro PBJ berkomitmen dalam mendorong regulasi yang akuntabel, transparan, dan mendukung efektivitas kinerja seluruh SKPD.