page-banner
Biro PBJ Hadiri Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan Pergub Nomor 26 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran 1 Juli 2026

Biro PBJ Hadiri Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan Pergub Nomor 26 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran

biropbj.kaltimprov.go.id - Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang efektif, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 30 Juni 2026 ini dihadiri oleh unsur Tim Verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang terdiri dari BPKAD, Bappeda, Biro Administrasi Pembangunan, serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Kehadiran Biro PBJ dalam forum tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap penyusunan regulasi yang selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang efektif dan akuntabel.

Rapat ini bertujuan untuk melakukan pembahasan dan penyempurnaan substansi rancangan peraturan yang akan menjadi landasan dalam pelaksanaan pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Melalui pembahasan yang konstruktif, para pihak memberikan berbagai masukan terkait mekanisme pergeseran anggaran agar lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa isu strategis yang menjadi fokus pembahasan antara lain penguatan digitalisasi proses pergeseran anggaran melalui pemanfaatan sistem informasi, penyederhanaan mekanisme administrasi, serta penyesuaian terhadap regulasi terbaru guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Partisipasi aktif seluruh unsur TAPD dalam forum ini menunjukkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar perangkat daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas. Dengan adanya penyempurnaan regulasi tersebut, diharapkan proses pengelolaan dan penyesuaian anggaran dapat berjalan lebih cepat, tepat, serta mendukung pencapaian program pembangunan daerah secara optimal.

Melalui komitmen bersama dan kolaborasi yang berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus berupaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik demi mewujudkan Kalimantan Timur yang lebih maju dan sejahtera.